Universitas Boyolali
Universitas Boyolali
HP/Tlp, WA, SMS, dsb. (klik disini)    
Lihat juga :
Legalitas Advanced Class Program (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Advanced Class Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Advanced Class Program (Hybrid / Blended) memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tayangan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan
Sekilas
Penerimaan Mhs Baru
Permohonan Beasiswa
Jurusan + Gelar
Info Komprehensif
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kehebatannya
Uang Kuliah
Kontak Layanan Info

Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Ajaran)
Prospektus Karir

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Advanced Class (Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Waktu Kuliah & Dosen
Lokasi PTS (Map)
Transportasi
Kumpulan Foto UBY
Dapat Kerja Baru

Jaringan / Kumpulan Web
Universitas Boyolali

Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Utama




Tujuan Artikel
(silakan klik di bawah ini)
CSF - Sepakbola Amerika
Kerjasama dengan PTS
Link PAHO/OPS-Brasil
Lokasi ATM (Jabodetabek)
Lowongan Bekerja
Manual Online PTS di Jawa Tengah
SMP di DKI Jakarta

DOWNLOAD Gratis
Brosur Kelas Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

pdf (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
jpg (36,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JABODETABEK

pdf (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
jpg (13,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

pdf (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
jpg (14,5 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JAWA BARAT

pdf (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
jpg (7,1 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SULAWESI

pdf (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
jpg (5,6 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SUMATERA & BATAM

pdf (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
jpg (6,5 MB)
Brosur Reguler
pdf (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Kalender 2023
jpg (2,1 Mb)pdf (400 kb)
Soal UN + SBMPTN
pdf(3,5 Mb)ZIP(1,5 Mb)
Buku "Terobosan Baru"
Cara MENINGKATKAN
Pendapatan, Kualitas Pendidikan dan Sumber Daya PTS

pdf(6 Mb)jpg(16 Mb)
Hubungi kami
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002     WA : 0811 1990 9026    
HP : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
   
Email :  Contact Us   klik disini
܀ Kampus UBY Boyolali : Jl. Pandanaran no 405 Boyolali, Jawa Tengah 573124
Advanced Class Program (Hybrid / Blended) Universitas Boyolali   ☞   Kualitas Model Evaluasi A